Hari Ini KPK Periksa Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Terkait Kasus Pengadaan Lahan Munjul
"Hari Ini KPK Periksa Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Terkait Kasus Pengadaan Lahan Munjul
Selasa, 21 September 2021 05:39 WIB
Warta Kota/Joko Supriyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, Selasa (21/9/2021) ini.
Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
"Informasi yang kami terima benar, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dkk, diantaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi ( Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (20/9/2021) kemarin.
Ali menjelaskan, pemanggilan Anies dan Prasetyo sebagai saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan. Ia berharap keterangan keduanya dapat menyingkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul.
Baca juga: Kasus Tanah Munjul, Ketua DPRD DKI Bilang Siap Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Anies Baswedan sendiri memastikan akan menghadiri panggilan untuk pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (21/9/2021) hari ini.
“Jadi saya sendiri belum tahu keterangan yang dibutuhkan apa, insya allah saya akan hadir sesuai dengan undangan yang diberikan oleh KPK, besok pagi di kantor KPK,” ujar Anies usai melayat Ibu Mertua SBY, Senin (20/9/2021) malam.
Senada, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi juga menyatakan siap hadir penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prasetio akan datang sesuai jadwal yang tertuang dalam surat pemanggilan KPK.
"Saya siap memenuhi panggilan, sesuai jadwal dari surat yang diberikan KPK kepada saya," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021) malam.
Perjalanan kasus Munjul":
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengungkap konstruksi perkara ini.
Kasus ini berawal saat BUMD DKI Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
Pengadaan tanah ini awalnya ditujukan untuk pembangunan proyek rumah DP nol persen yang menjadi janji Kampanye Anies Baswedan.
"Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PDPSJ dalam pengadaan tanah di antaranya adalah PT Adonara Propertindo yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan," kata Setyo.
Direktur Penyidikan KPK itu menyebut, pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles (Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya) dengan Wakil direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR), selaku pihak penjual.
"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory Corneles dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja Runtuwene sekira sejumlah Rp43,5 miliar.
Setyo merinci, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung, Jaktim tersebut, Sarana Jaya diduga melakukan empat perbuatan melawan hukum.
Pertama, tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah.
Kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait"
Komentar
Posting Komentar