668. Pemberlakuan TV Siaran Digital
Daftar Kota Siaran TV Digital 2021 Tahap Pertama ! Apa Perbedaan TV Digital dan TV Analog ?
tribunnews.comJun 6, 2021 10:03 AM
ilustrasi-nonton-tv-digital.jpg
Ilustrasi nonton TV Digital. TechRadar Ilustrasi nonton TV Digital.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kominfo kini tengah melakukan migrasi dari TV analog ke TV digital secara bertahap.
Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021, dengan proses peralihan sudah dimulai sejak saat ini.
Penghentian siaran TV analog secara total akan dilakukan paling lambat 2 November 2022.
Artinya, masyarakat yang tidak segera migrasi ke TV digital atau memasang set top box DVBT2 (STB), tidak akan bisa menikmati tayangan di TV.
Migrasi siaran TV analog ke TV digital ini sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(Update berita-berita terbaru lainnya disini)
Apa beda TV analog dan TV digital?
Diberitakan Kompas.com, Direktur Penyiaran Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan, baik TV analog maupun TV digital dapat diterima dengan antena terestrial.
Salah satu perbedaan, sinyal yang dipancarkan yaitu berupa sinyal analog dan sinyal digital.
"Ketika sudah diterima pada perangkat TV, maka TV digital terlihat signifikan perbedaan kualitas gambar dan suaranya lebih jernih dan tidak berbintik seperti di TV analog," ujar dia.
Dikutip dari Lifewire, sinyal TV analog ditransmisikan mirip dengan sinyal radio.
Pada TV analog, sinyal video ditransmisikan dalam AM, sedangkan audio ditransmisikan dalam FM.
Sayangnya, sinyal tersebut dapat mengalami gangguan, tergantung pada jarak dan lokasi geografis TV yang menerima sinyal.
Selain itu, jumlah bandwidth yang ditetapkan ke saluran TV analog membatasi resolusi dan kualitas gambar secara keseluruhan.
Berbeda dari TV analog, TV digital ditransmisikan sebagai bit data infomrasi, seperti halnya data komputer pada CD atau DVD.
Sinyal digital terdiri dari 1s dan 0s yang berarti hidup atau mati.
Artinya, jika TV berjarak terlalu jauh dari pemancar atau berada di lokasi yang tidak diinginkan, siaran TV tidak dapat diakses.
Perbedaan lainnya adalah transmisi TV digital mendukung format rasio layar 16:9.
Hal ini memungkinkan untuk menonton film seperti yang diinginkan pembuat film.
Perangkat TV dengan rasio aspek 16:9 dapat menampilkan gambar layar tanpa banyak ruang gambar yang diambil oleh bilah hitam di bagian atas dan bawah gambar layar.
Mengapa migrasi ke TV digital?
Kompas.com memberitakan, perubahan dari TV analog ke TV digital merupakan tren di dunia sejak 2007.
Hal ini terjadi seiring meningkatnya jumlah pengguna internet.
Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika Kurnia menyebutkan, dihentikannya siaran TV analog juga berkaitan dengan efisiensi.
Spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk TV analog, kata dia, berada pada pita 700 MHz atau pita yang juga untuk layanan internet.
Oleh karena itu, di seluruh dunia melakukan penghematan penggunaan pita 700 MHz dengan pemanfaatan TV digital yang lebih efisien.
Di Indonesia, migrasi dari TV analog ke digital dilakukan secara bertahap.
Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, ada 5 tahap penghentian siaran televisi analog:
* Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021
* Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021
* Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022
* Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022
* Tahap V: paling lambat 2 November 2022
Pada tahap pertama, wilayah yang akan dimatikan siaran analognya dan mulai migrasi penuh ke TV digital adalah sebagian kabupaten dan kota di provinsi berikut ini:
Aceh
Kabupaten Aceh Besar
Kota Banda Aceh
Kepulauan Riau
Kabupaten Bintan
Kabupaten Karimun
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang
Banten
Kabupaten Serang
Kota Cilegon
Kota Serang
Kalimantan Timur
Kabupaten Kutai
Kartanegara
Kota Samarinda
Kota Bontang
Kalimantan Utara
Kabupaten Bulungan
Kota Tarakan
Kalimantan Utara
Kabupaten Nunukan
(*)
Komentar
Posting Komentar